TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik yang hendak mendapatkan informasi atau layanan informasi publik di Polibatam dapat memperhatikan persyaratan dan prosedurnya.

  • Warga Negara Indonesia
  • Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik;
  • Menunjukkan KTP dan Melampirkan Fotocopy KTP
  • Pengguna Informasi Publik Wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melalui Online Dapat mengunduh informasi publik yang tersedia pada website www.polibatam.ac.id atau mengisi formulir secara online
  • Melalu Telephone/Fax
    Telp : +62-778-469858
    Fax : 1017
  • Secara Lansung
    Datang langsung ke Pusat Informasi Polibatam,
    Lantai 1 Gedung Utama Kampus Politeknik Negeri Batam, Jl. Ahmad Yani, Batam Center, kota Batam, Kepulauan Riau.
  • Pemohon Informasi datang ke Desk Layanan Informasi, Mengisi Formulir dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan penggunaan informasi;
  • Silahkan mengisi formulir yang tersedia dibawah ini dan silahkan sampaikan kembali ke Pusat Informasi Politeknik Negeri Batam
    Fomulir Informasi Publik atau E-Form
  • Petugas memberikan tanda tanda bukti penerimaan informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas
  • Petugas Memproses Permintaan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  • Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Informasi Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna mendatanganinya.
  • Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengen ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :

  • Penolakan atas permohonan informasi publik;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  • Permohonan Informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
  • Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
  • Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen, sebagai berikut ;
    – Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
    – Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
  • Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan

Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan Pemohon Informasi ke Komisi Informasi Publik apabila:
Pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID (paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan tertulis pemohon), atas Keberatan yang diajukan Pemohon Informasi.

Tata Cara Pengajuan Informasi Publik :

  1. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi selambat – lambatnya dilakukan 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan tanggapan tertulis dari atasan PPID.
  2. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa. Komisi Informasi harus mulai melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi.

    Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

    Jika pada tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan Komisi Informasi dan permohonan sengketa informasi dinyatakan selesai dan putusan Komisi Informasi berdasrkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.

    Namun, jika pada tahapan mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
    Jika Permohonan Informasi Puas atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

    Jika pemohon informasi tidak menerima/ tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima / tidak puas dengan putusan adjudikasi Komisi Informasi.
  3. Pihak yang bisa dihubungi untuk penyelesaian sengketa, yaitu:
    Layanan PPID Polibatam
    Ruang Pusat Informasi, Lantai 1 Gedung Utama Kampus Politeknik Negeri Batam
    email: [email protected] atau [email protected] dan juga bisa melalui nomor Pengaduan 0811 777 8711

Tata Cara Pengaduan di Polibatam

Polibatam menyediakan beberapa saluran untuk menyampaikan pengaduan atau informasi, dengan prosedur sebagai berikut:

  • Melalui Website
    Kunjungi website resmi di lapor.go.id. Isi data pengaduan Anda pada form yang tersedia. Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login. Namun, jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Biaya: Gratis.
  • Melalui Aplikasi Android
    Unduh aplikasi SP4N Lapor melalui Google Playstore untuk mengajukan pengaduan dengan mudah.
    Biaya: Gratis.
  • Melalui WhatsApp
    Anda juga bisa mengajukan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08117778711 dengan format pengiriman:
    Nama <spasi> NIK <spasi> Alamat <spasi> Aduan/Informasi.
  • Surat Tertulis
    Pengaduan juga bisa dikirimkan secara tertulis ke alamat PPID Politeknik Negeri Batam, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
  • Pengaduan Langsung
    Untuk pengaduan langsung, silakan datang ke PPID yang berada di Ruang Pusat Informasi, Lantai 1, Gedung Utama, Kampus Politeknik&nbsp;Negeri&nbsp;Batam.