PROFIL PPID POLIBATAM

PPID Kampus Politeknik Negeri Batam awal berdiri pada tahun 2018, Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dalam rangka Monev PPID oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) maka dibentuk PPID di kampus Politeknik Negeri Batam.  Dan pada tanggal 5 November 2018 Polibatam mendapatkan prestasi sebagai Badan Publik Cukup Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Polibatam memperoleh kualifikasi Menuju Informatif. Hasil penilaian mandiri Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Polibatam memperoleh kualifikasi Menuju Informatif dengan Nilai (82,34).

VISI & MISI

Sertifikat Penghargaan Kategori Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri Cukup Informatif
Anugerah Informasi Publik 2018 dari Komisi Informasi Pusat (KIP)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi (Lihat Disini)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lihat Disini)
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lihat Disini)
  • Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Lihat Disini)
  • Permenristekdikti 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti (Lihat Disini)
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan (Lihat Disini)
  • Tim Pengelola Layanan Informasio Publik di Lingkungan Politeknik Negeri Batam Tahun 2025 (Lihat Disini)