ARAH KEBIJAKAN PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK

Menjamin penyediaan informasi kepada masyarakat berjalan secara cepat, tepat, sederhana, dan tanggap terhadap permohonan maupun keberatan.

Berfokus pada pengelolaan kanal digital (website/sistem informasi), dokumentasi arsip secara elektronik, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

Memastikan seluruh proses penyebarluasan informasi dan pengklasifikasian informasi dikecualikan berjalan sesuai regulasi.

Menyediakan mekanisme penanganan, mediasi, dan advokasi hukum yang terstruktur jika terjadi sengketa informasi.