Skip to content
TUGAS DAN WEWENANG PPID
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Menetapkan klasifikasi dan daftar informasi publik dan/atau mengubahnya
- Mengusulkan daftar informasi dan dokumentasi yang dikecualikan untuk melakukan pengujian konsekuensi oleh PPID Kementerian
- Mereviu konten informasi yang dipublikasikan melalui berbagai media yang digunakan Memonitor layanan informasi informasi publik yang
terdapat di berbagai media
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Kementerian secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.