TUGAS DAN WEWENANG PPID
  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Menetapkan klasifikasi dan daftar informasi publik dan/atau mengubahnya
  • Mengusulkan daftar informasi dan dokumentasi yang dikecualikan untuk melakukan pengujian konsekuensi oleh PPID Kementerian
  • Mereviu konten informasi yang dipublikasikan melalui berbagai media yang digunakan Memonitor layanan informasi informasi publik yang
    terdapat di berbagai media
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Kementerian secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.