TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik yang hendak mendapatkan informasi atau layanan informasi publik di Polibatam dapat memperhatikan persyaratan dan prosedurnya.
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan Pemohon Informasi ke Komisi Informasi Publik apabila:
Pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID (paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan tertulis pemohon), atas Keberatan yang diajukan Pemohon Informasi.
Tata Cara Pengajuan Informasi Publik :
- Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi selambat – lambatnya dilakukan 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan tanggapan tertulis dari atasan PPID.
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa. Komisi Informasi harus mulai melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi.
Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
Jika pada tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan Komisi Informasi dan permohonan sengketa informasi dinyatakan selesai dan putusan Komisi Informasi berdasrkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
Namun, jika pada tahapan mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
Jika Permohonan Informasi Puas atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.
Jika pemohon informasi tidak menerima/ tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima / tidak puas dengan putusan adjudikasi Komisi Informasi. - Pihak yang bisa dihubungi untuk penyelesaian sengketa, yaitu:
Layanan PPID Polibatam
Ruang Pusat Informasi, Lantai 1 Gedung Utama Kampus Politeknik Negeri Batam
email: [email protected] atau [email protected] dan juga bisa melalui nomor Pengaduan 0811 777 8711
Tata Cara Pengaduan di Polibatam
Polibatam menyediakan beberapa saluran untuk menyampaikan pengaduan atau informasi, dengan prosedur sebagai berikut:
- Melalui Website
Kunjungi website resmi di lapor.go.id. Isi data pengaduan Anda pada form yang tersedia. Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login. Namun, jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Biaya: Gratis. - Melalui Aplikasi Android
Unduh aplikasi SP4N Lapor melalui Google Playstore untuk mengajukan pengaduan dengan mudah.
Biaya: Gratis. - Melalui WhatsApp
Anda juga bisa mengajukan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08117778711 dengan format pengiriman:
Nama <spasi> NIK <spasi> Alamat <spasi> Aduan/Informasi. - Surat Tertulis
Pengaduan juga bisa dikirimkan secara tertulis ke alamat PPID Politeknik Negeri Batam, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. - Pengaduan Langsung
Untuk pengaduan langsung, silakan datang ke PPID yang berada di Ruang Pusat Informasi, Lantai 1, Gedung Utama, Kampus Politeknik Negeri Batam.